Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
Di
dalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya
dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Kode Etik IkatanAkuntan
Indonesia ditujukan untuk digunakan sebagai panduan serta aturan bagi
selmua anggota, ntah itu anggota yang berpraktek menjadi akuntan publik,
terjun ddidalam lingkungan dunia bisnis/usaha, instansi pemerintahan,
ataupun berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab
profesionalnya. baca: Etika Profesi Akuntansi
Namun, pada dunia nyata, pelanggaran atas etika etika yang sudah ditetapkan keraplah terjadi, berikut beberapa contoh kasus etika profesi akuntansi yang pernah terjadi yang saya kutip dari beberapa media, terutama media online.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 1 | Kasus PT Muzatek Jaya 2004
Kasus
pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali.
Menteri Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu
Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M.
Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang
terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep.
Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan
sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu
pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran
tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap
Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang
dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran
terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan
audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta
Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001.
hingga tahun 2004.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006
Komisaris
PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi
laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami
kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya
mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai
beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan,
Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu
Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu.
|
contoh kasus etika profesi akuntansi |
Dia
menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani
laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan
keuangan itu
“Saya
tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar
karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi
tapi dibuat laba,” lanjutnya.
Karena
tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya
dilakukan pada awal Juli 2006.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang
akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang
bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar
dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga
terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah
Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang
digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri
Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI
Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010]
menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya
dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa
Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil
pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para
saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI
Cabang Jambi.
Ada
4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan
dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam
proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada
4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam
laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan
serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit
macet ini.” tegas Fitr. Keterangan
serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa
dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang
berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi.
Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus
lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka
Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
|
contoh kasus etika profesi akuntansi |
Tersangka
Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan
pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak
yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih
banyak atas temuan tersebut.
Kasus
kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan
tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein
Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi
masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden
Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi
sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
sumber: kompas.com
Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus
anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi
seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit
keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut
berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi
informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan
suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan,
BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan
sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka
disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1) bulan
setelahnya.
|
pelanggaran kode etik akuntansi |
Setelah
satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan
akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini
terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap
karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu
anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja
sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut
Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap
usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar
pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan
Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan
pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain
pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan
tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda
Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti
diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan
tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian
ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang
perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan
yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan
nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
|
pelanggaran etika akuntansi |
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan
hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang
bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda
tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT.
Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer
ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran
interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember
2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha
senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3
lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga
dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee
mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT.
Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar
nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam
formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50
juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan
sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339,
AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai
Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada
PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2
transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan
kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal
ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji
dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya.
Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh
ke-2 nasabah tersebut.
sumber kompas.com
demikian contoh kasus etika profesi akuntansi, sudah selayaknya aturan diperketat untuk memenuhi kualitas hasil seorang akuntan