Jenis-Jenis Audit
Pengauditan
dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk
menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya
pengauditan tersebut. Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
- Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
- Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
- Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
- Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
- Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
- Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
Auditor Ekstern ; Auditor
ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya
diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern
menghasilkan laporan atas financial audit.
Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen
umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu
tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk
jenis compliance audit.
Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
Auditor Pemerintah
; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan
yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi
program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit
atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing
yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar